Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap Bos Begal Sadis yang Biasa Beraksi di Jalan Tol
Polisi menangkap bos begal sadis yang biasa beraksi di jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa atau Tol Belmera, Sumatera Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Polisi menangkap bos begal sadis yang biasa melakukan kejahatan di jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa atau Tol Belmera, Sumatera Utara.
Sosok bos begal sadis bernama Indra Dermawan alias Kingkong itu ditembak polisi di kaki.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, menjelaskan aksi Kingkong Cs tergolong sadis alias ganas.
Hal itu diketahui dari pengakuan sejumlah sopir angkutan yang menjadi korban komplotan Kingkong.
Para korban, lanjut Dayan, dipaksa menyerahkan barang bawaan dan uang.
Baca juga: Kantor Polisi Dibakar di Lampung, Warga Kesal Begal Marak
Jika permintaan itu tidak dituruti, para begal tersebut tidak segan untuk melukai korban.
Dari keluhan dan keresahan sopir, polisi turun tangan untuk menyelidiki.

Selama penyelidikan berlangsung, anggota reskrim yang diterjunkan menguak komplotan begal tersebut.
Sosok Indra Dermawan alias Kingkong pun diketahui sebagai bos begal sadis di Tol Belmera.
Sesuai informasi yang diperoleh penyidik, Kingkong tinggal di Jalan Khadir Lingkungan VIII, Gang Mawar, Kelurahan Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Aksi Begal Bersenpi Terjadi di Candipuro Lampung Selatan, Sahdi Harus Rela Motornya Dibawa Kabur
"Anggota Sat Reskrim langsung menggerebeknya."
"Tersangka ditangkap di depan Masjid Al Osmani," tutur Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, Selasa (18/5/2021).
Dalam penangkapan itu, Kingkong yang sudah dikepung petugas berusaha kabur.
Pelaku yang bertubuh tinggi besar itu juga melawan polisi.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
"Karena peringatan petugas tidak diindahkan, tim kemudian melakukan tembakan terukur dan terarah pada kaki tersangka," jelas Dayan.
Seketika, bos begal sadis itu pun roboh.
Kingkong meringis kesakutan menahan sakit akibat betisnya ditembus peluru petugas.
Dari keterangan Dayan, sejauh ini baru dua laporan yang masuk ke polisi.
Laporan itu disampaikan dua korban berbeda.
Laporan kedua korban tertuang dalam bukti lapor LP/152/III/2021/SU/SPKT Pel BLW tanggal 31 Maret 2021 dan LP/161/IV/2021/SU/SPKT Pel BLW tanggal 9 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek masih mengumpulkan informasi lain terkait aksi perampokan yang dilakukan Kingkong.
"Saat ditangkap, petugas menyita uang Rp 1,1 juta, pisau cutter dan dua unit HP dari tersangka," pungkas Dayan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kingkong, Perampok Sadis dan Bengis Jalan Tol Akhirnya Dibikin Cacat Polisi