Kasus Suap Lampung Tengah
5 Saksi Akan Dipanggil Kembali dalam Sidang Eks Bupati Lampung Tengah, Nunik hingga Purwanti Lee
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung, telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi-saksi lagi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung, telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi-saksi lagi, di persidangan suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah atas terdakwa Mustafa.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko, Kamis (20/5/2021).
"Di dalam keputusan itu menetapkan sidang berikutnya untuk memerintahkan kepada jaksa, agar memanggil dan menghadirkan Midi Iswanto, Chusnunia Chalim, Slamet, Khaidir Bujung Anwar dan Purwanti Lee," kata Efiyanto.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menanggapi terkait penetapan itu.
Yang dimana ketika ada penyampaian dari kuasa hukum Mustafa pihaknya sudah memberikan pendapat.
"Kami tidak sependapat," jelas Taufiq.
Baca juga: Majelis Hakim Terima Pengajuan Kuasa Hukum Mustafa, Tunda Pemeriksaan Terdakwa
Menurut pihaknya, apabila saksi-saksi yang akan dikronfontir itu sudah memberikan keterangannya.
"Namun demikian hakim sudah mengeluarkan penetapan. Maka kami harus melaksanakan penetapan itu," kata Taufiq.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Kasus Suap Lampung Tengah
sidang Mustafa
running news
Efiyanto
Taufiq Ibnugroho
Chusnunia Chalim
Khaidir Bujung
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|