Kasus Suap Lampung Tengah
Majelis Hakim Terima Pengajuan Kuasa Hukum Mustafa, Tunda Pemeriksaan Terdakwa
Majelis hakim pun menerima pengajuan dari kuasa hukum terdakwa. "Kami mengakomodir permintaan itu,"
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menanggapi tanggapan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta waktu sebentar agar bisa bermusyawarah.
"Kami skor dulu untuk bermusyawarah," kata Efiyanto.
Tak beberapa lama, majelis hakim pun menerima pengajuan dari kuasa hukum terdakwa.
"Kami mengakomodir permintaan itu. Untuk saat ini kita tunda pemeriksaan terdakwa dengan sekali waktu untuk memanggil orang-orang itu," kata Efiyanto.
Majelis hakim memohon kepada jaksa untuk bantuannya.
Pasalnya, majelis hakim akan membuat penetapan dan memanggil orang-orang tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Tanggapan JPU KPK Terkait Permohonan Kuasa Hukum Mustafa
"Kami memutuskan tunda pemeriksaan terdakwa satu kali satu Minggu untuk memanggil saksi-saksi yang kami tetapkan yang akan kami buat sebentar lagi," kata Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
sidang Mustafa
M Yunus
PN Tanjungkarang
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|