Penodongan di Lampung Tengah
Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Kembali dan Rampas Ponsel Korban
Andi, warga Lampung Tengah, menjadi korban penodongan dan pemerasan. Ia tidak hanya kehilangan uang Rp 360 ribu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Andi, warga Lampung Tengah, menjadi korban penodongan dan pemerasan.
Ia tidak hanya kehilangan uang Rp 360 ribu.
Ternyata pelaku juga menarik tas selempang yang dikenakan korban.
"Pelaku sudah balik ke motornya, lalu dia balik lagi mendekati saya sambil meminta tas selempang yang saya kenakan," terang Andi, Kamis (20/5/2021).
Andi awalnya menolak memberikan tas selempang itu kepada pelaku.
Baca juga: Warga Lampung Tengah Ditodong Pisau, Pelaku Minta Uang dan Ponsel
Namun pelaku Jeri mengancam menusuk korban dengan pisau.
"Sinikan tas kamu. Kalau nggak nanti saya tusuk (pakai pisau). Kamu jangan macam-macam. Jangan melawan saya," ucap Andi menirukan ucapan Jeri.
Karena takut, korban menyerahkan tas tersebut.
Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam merek Oppo milik korban.
Setelah mengambil uang dan telepon genggam korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Tulangbawang.
Tiga bulan menjadi buruan Polsek Seputih Mataram, pelaku pemerasan diamankan, Senin (17/5/2021) lalu.
Pelaku Jeri (24) ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram.
Jeri diduga memeras seorang pengendara sepeda motor di Kecamatan Bandar Mataram pada Maret 2021 lalu.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, saat itu Jeri menodong korban bernama Andi.
"Pelaku menodong korban saat sedang melintas di jalan Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Maret lalu," kata Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Naik Motor Sendirian, Wanita Muda di Bandar Lampung Dibegal dan Ditodong Pisau
Setelah kejadian itu, Jeri selalu berhasil menghindari kejaran polisi.
"Pelaku beberapa kali kami kejar, namun berhasil meloloskan diri. Namun kami tak mau lagi terkecoh. Saat diketahui ia sedang berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan tangkap," jelasnya.
Jeri saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )