Penodongan di Lampung Tengah

Warga Lampung Tengah Ditodong Pisau, Pelaku Minta Uang dan Ponsel

Korban Andi mengaku diancam dengan senjata tajam oleh pelaku penodongan. Ia dipaksa untuk menyerahkan uang dan telepon genggam miliknya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Korban Andi mengaku diancam dengan senjata tajam oleh pelaku penodongan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Korban Andi mengaku diancam dengan senjata tajam oleh pelaku penodongan.

Ia dipaksa untuk menyerahkan uang dan telepon genggam miliknya.

Korban saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba ia diikuti dua pria yang berboncengan motor.

"Motor saya dipepet dan satu orang mengancam (dengan senjata tajam). Pelaku memaksa saya berhenti dan turun dari motor," kata Andi, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Rekan Jeri Tersangka Penodongan Telah Ditangkap Polsek Seputih Mataram

Lalu satu pelaku memegang kerah baju korban sambil menanyakan dompet dan telepon genggam.

"Mana uang kamu? Sinikan dompet kamu, kasih saya. Kalau nggak nanti saya tusuk (dengan pisau)," kata korban menirukan ucapan pelaku.

Awalnya korban hanya mengeluarkan dompet berisi uang Rp 360 ribu.

Namun pelaku tetap meminta barang-barang korban lainnya.

Tiga Bulan Buron

Tiga bulan menjadi buruan Polsek Seputih Mataram, pelaku pemerasan diamankan, Senin (17/5/2021) lalu. 

Pelaku Jeri (24) ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram. 

Jeri diduga memeras seorang pengendara sepada motor di Kecamatan Bandar Mataram pada Maret 2021 lalu.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, saat itu Jeri menodong korban bernama Andi.

"Pelaku menodong korban saat sedang melintas di jalan Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Maret lalu," kata Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (20/5/2021).

Setelah kejadian itu, Jeri selalu berhasil menghindari kejaran polisi.

"Pelaku beberapa kali kami kejar, namun berhasil meloloskan diri. Namun kami tak mau lagi terkecoh. Saat diketahui ia sedang berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan tangkap," jelasnya.

Jeri saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved