Kantor Polisi Dibakar di Lampung
Polda Lampung Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro
Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan 10 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap orang-orang yang diamamankan terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Polda Lampung tetapkan 10 tersangka.
Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan 10 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembakaran Mapolsek Candipuro masih berlanjut. Kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Orang-orang tersebut merupakan J, AS, D, JM, AS, DK, AS, SK, SA, S. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan," kata Pandra melalui sambungan telepon, Jumat (21/5/2021).
"Kami menetapkan 10 orang tersebut sebagai tersangka karena memenuhi unsur-unsur pidana. Mereka terlibat upaya seperti dugaan provokasi, menyebarkan via medsos, bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan," sambungnya.
Pandra menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kami masih mendalami informasi dari 14 orang yang telah diamankan ini, apakah ada pelaku lainnya. Sekaligus mencari otak atau dalang dari perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )