Lampung Tengah
Pemkab dan Polres Lamteng Persilakan Organ Tunggal, Syaratnya Patuh Prokes
Pemkab dan Polres Lampung Tengah tetap mempersilakan hiburan organ tunggal digelar
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pemkab dan Polres Lampung Tengah tetap mempersilakan hiburan organ tunggal digelar. Namun begitu, mereka harus menyiapkan persyaratan yang harus disepakati.
Dalam penyampaiannya di sela rapat koordinasi (Rakor) bersama pemilik usaha orgen tunggal, Minggu (23/5) di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nirlan dan Wakapolres Kompol Suparman menjelaskan ketentuan yang harus disiapkan pemilik organ tunggal.
"Kegiatan organ tunggal tidak dilarang, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan apabila melanggar prokes dapat dilakukan upaya hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," terang Kompol Suparman.
Untuk itu, Suparman mengimbau, seluruh pemilik usaha organ tunggal di Lamteng, untuk betul-betul menaati peraturan yang sudah ditetapkan, dan tidak ada pelanggaran kembali.
"Kepada seluruh pemilik usaha organ tunggal agar bersama-sama turut serta membantu kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kita. Karena pencegahan penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI/Polri dan Pemkab Lamteng, masyarakat juga sangat berperan dalam mencegah penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Suparman mengatakan, koordinasi para pemilik organ tunggal sangat penting, karena saat ini Pemkab Lamteng bersama TNI/Polri sedang fokus dalam pencegahan arus pemudik di Rest Area tol Trans Sumatera Kilometer 172 Lambu Kibang.
Sementara Sekkab Nirlan menjelaskan, saat ini Lampung Tengah sudah masuk dalam zona orange, dan yang jumlah orang yang terpapar Covid-19 sebanyak 1600 orang.
"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan kegiatan rakor ini dengan pemilik organ tunggal untuk bersama menyikapi masih berlangsung penyebaran Covid-19 di Lampung Tengah," jelas Nirlan.
Kegiatan hajatan/acara pernikahan lanjut Nirlan, agar pelaksana kegiatan dan pemilik orgen tunggal harus membuat surat pernyataan yang diketahui camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Kampung.
Baca juga: Langgar Kesepakatan, Polsek Pugung Bubarkan Organ Tunggal di Acara Resepsi Pernikahan
Persyaratan organ tunggal harus menerapkan Prokes yang telah ditentukan Kemenkes dengan menyiapkan, masker, Thermogun, sarung tangan, tempat cuci tangan, Face Shield, Hand Sanitizer, banner imbauan, menjaga jarak serta membatasi prosesi hajatan tempat duduk paling banyak 50 orang.
Selain itu, hiburan organ tunggal/qosidah dengan cara lesehan tanpa panggung, menyiapkan makan menggunakan kotak/bungkus, dan acara hajatan dan hiburan berakhir pukul 17.00 WIB.(sam)