Lampung Timur
Tekan Kriminal Curanmor, Polres Lampung Timur Imbau Warga Tidak Beli Kendaraan Bodong
Polres Lampung Timur meminta masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat atau biasa disebut bodong.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Polres Lampung Timur meminta masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat atau biasa disebut bodong.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol M Syouzarnanda Mega, yang kerap disapa Nanda, Minggu (23/5/2021).
"Iya benar, bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," katanya.
Sesuai Instruksi Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya
"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna Kendaraan tanpa memiliki STNK dan BPKB atau Kendaraan Hasil dari kejahatan," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Sakit Jiwa, Polres Lamtim Hentikan Kasus Percobaan Bunuh Diri Sekeluarga di Sekampung
Ia juga menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial, wajib memiliki dokumen yang sah.
Diharapkan, kata Nanda, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan" tegas Nanda. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)