CPNS 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Jadwalnya
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya dimulai akhir bulan ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan dimulai akhir bulan ini.
Pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni isntansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094.
Baca juga: BKD Lampung Masih Tunggu Juknis CPNS 2021
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa seleksi akan dimulai akhir bulan ini.
Untuk diketahui, dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada 6 Mei 2021 lalu.

Disebutkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan mulai 31 Mei-21 Juni 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh-jauh hari telah menerangkan bahwa pendaftaran seleksi ASN, termasuk CPNS, nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Portal SSCASN ini juga digunakan untuk dua jenis seleksi ASN lainnya, yakni Sekolah Kedinasan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Seleksi CPNS 2021
Untuk CPNS 2021, setelah masuk portal SSCASN, pendaftar akan diarahkan menuju alamat https://sscn.bkn.go.id/.
Sedangkan untuk PPPK nantinya akan diarahkan ke alamat https://ssp3k.bkn.go.id/.
Untuk sekolah kedinasan yang mana saat ini seleksi telah berjalan, alamatnya adalah https://dikdin.bkn.go.id/.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.