ADVERTORIAL

DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal

Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini.

Editor: soni
Dokumentasi
DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini.

Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya, Senin (24/5/2021).

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

“Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan,” ucapnya.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 sampai dengan 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

“Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi,” jelasnya.

Lanjutnya, DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya.

Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

“Penambahan jumlah KPP Madya di iringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang di administrasikan pada KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya,” tambahnya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.

Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan.

KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

“Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini. Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor,” ucapnya.

Kemudian, terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved