Bandar Lampung

Oknum Polisi Terlibat Curas, Kapolda Lampung: Kita Libas

Kapolda Lampung mengingatkan setiap anggota Polri harus bekerja dengan baik sesuai tatanan dan aturan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/ANDI ASMADI
ILUSTRASI - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno silaturahmi dengan jajaran pemimpin redaksi media cetak, elektronik, dan online Lampung di Kota Bandar Lampung, Selasa 30 Maret 2021. Kapolda Hendro Sugiatno mewanti-wanti para Kapolres agar jangan sampai ada warga Lampung yang kerja di luar Lampung, saat hendak pulang bertemu keluarga malah dibegal di jalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Brigpol Ade Sandi Fajrin selaku anggota BA Sat Sabhara Polres Pesawaran dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberian sanksi PTDH terhadap Brigpol Ade Sandi Fajrin dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di lapangan Mapolda Lampung, Senin (24/5).

"Polisi itu ada aturan yang bagus. Ikuti yang bagus nanti akan kita kasih reward. Kalau kurang bagus kita kasih punishment," kata Hendro.

Hendro menambahkan, untuk itulah dirinya pun memerintahkan agar anggotanya untuk berbuat baik.

"Saya ingatkan juga bahwa atas syukur nikmat yang diberikan oleh Tuhan. Bahwa kita dikasih pekerjaan dan kita ditakdirkan menjadi polisi," kata Hendro.

Oleh karena itu, lanjut Hendro, setiap anggota Polri harus bekerja dengan baik sesuai tatanan dan aturan.

"Kalau tidak sesuai aturan ya akan kita berikan punishment. Yakni yang paling berat PTDH juga tadi," kata Hendro.

Ditanya hal apa yang berat sehingga anggota itu dikenakan PTDH, Hendro pun menjelaskan apabila anggota tersebut terlibat narkoba.

Pun juga ikut dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian dengan kendaraan bermotor (Curanmor).

"Maupun pidana lain itu akan kita PTDH. Kita akan lihat tingkat-tingkat permasalahannya. Seperti ini yang kita PTDH kan tadi, dia melakukan curas dan ikut terlibat," kata Hendro.

Baca juga: Kapolda Lampung Minta Provokator Pembakaran Mapolsek Candipuro Segera Menyerahkan Diri

Termasuk yang akan menyusul di PTDH lanjut Hendro yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andrianto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Andrianto terlibat dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu- sabu.

Selain itu juga anggota yang terlibat dalam penggelapan mobil (Ipda Yaumil) di Tanjung Bintang juga menyusul akan PTDH.

"Sebenarnya enggak boleh polisi melakukan tindakan itu (curas), dan kita lagi bekerja meminimalisir dan mengejar pelaku curas dan curat. Malah anggota melakukan itu kita libas juga. Termasuk yang di sidang ini juga," kata Hendro.(joeviter muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved