PPDB 2021
Apa Itu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dalam PPDB 2021
Bagi yang belum mengetahui apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021, simak penjelasan berikut.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, terdapat beberapa jalur PPDB 2021 yang harus diperhatikan baik siswa maupun orang tua, termasuk apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali.
Jalur PPDB 2021 tersebut jumlahnya ada 4, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali dan jalur prestasi.
Adapun jalur perpindahan tugas orang tua / wali, menyediakan kuota sebanyak 5 persen.
Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Ada juga jalur prestasi.

Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.
Berikut detail jalur prestasi dalam PPDB 2021:
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Baca juga: Cara Daftar dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021/2022
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Ada juga jalur afirmasi.
Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.