CPNS 2021

Apa Itu TWK dalam CPNS 2021

Bagi para peserta CPNS 2021, penting untuk mengetahui apa itu TWK CPNS 2021. TWK adalah singkatan dari Tes Wawasan Kebangsaan.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. Apa itu TWK dalam CPNS 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penting bagi para peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 mengetahui istilah-istilah dalam tes CPNS 2021, termasuk apa itu TWK

Terutama dalam rangkaian Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2021.

Mulai dari TWK, TKP, hingga TIU.

TWK CPNS 2021 adalah singkatan dari Tes Wawasan Kebangsaan

Soalnya berjumlah 30 butir, mengujikan pemahaman peserta terkait pengetahuan kebangsaan. 

Baca juga: Apa Itu TKP dalam CPNS 2021

Mulai dari pancasila, UUD 1945, dan tatanan negara.

Terakhir, ada TIU yang merupakan singkatan Tes Intelegensia Umum. 

Ilustrasi. Apa itu TWK dalam CPNS 2021.
Ilustrasi. Apa itu TWK dalam CPNS 2021. (Kolase TRIBUNNEWS.COM/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Jumlah soalnya mencapai 35 butir.

Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2021 yakni 100 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Baca juga: Apa Itu SKB CPNS 2021?

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Melansir Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:

Kewajiban bagi Peserta

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Demikianlah pengertian terkait apa itu TKP CPNS 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved