PPDB 2021
Cara Daftar PPDB 2021 Untuk Jenjang SMK di Jakarta
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 semakin dekat. Simak bagaimana cara daftar PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Jakarta berikut ini.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 akan segera berlangsung. Lalu, bagaimana cara daftar PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Jakarta?
Terkait pelaksanaan PPDB 2021, disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Ia mengatakan, PPDB 2021 bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Adapun cara daftar PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Jakarta dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021
2. Aktivasi token,
3. Pemilihan sekolah,

4. Proses seleksi, Pengumuman,
5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Baca juga: Apa Itu Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021?
Tak terkecuali untuk jenjang SMK.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMK di tahun ajaran baru.
Adapun syarat PPDB 2021 untuk jenjang SMK adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Sementara itu, jalur PPDB 2021 untuk jenjang SMK dibagi beberapa bagian.
Berikut adalah detail jalur PPDB 2021 untuk jenjang SMK:
- Jalur prestasi, jalur ini merupakan apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur afirmasi, jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
- Jalur pindah tugas orang tua / wali, jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMK.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi baik akademik maupun non-akademik:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021
- Lapor Diri: 10-11 Juni 2021
2. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021
3. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-30 Juni 2021
- Lapor Diri: 1-2 Juli 2021
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, terdapat beberapa jalur PPDB 2021 yang harus diperhatikan baik siswa maupun orang tua, termasuk apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali.
Jalur PPDB 2021 tersebut jumlahnya ada 4, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali dan jalur prestasi.
Adapun jalur perpindahan tugas orang tua / wali, menyediakan kuota sebanyak 5 persen.
Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Ada juga jalur prestasi.
Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.
Berikut detail jalur prestasi dalam PPDB 2021:
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Ada juga jalur afirmasi.
Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.
Berikut ini detail jalur afirmasi dalam PPDB 2021:
1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, ada jalur zonasi.
Di bandingkan jalur PPDB 2021 yang lain, jalur zonasi menyediakan kuota terbesar, yakni 50 persen.
Berikut detail jalur zonasi dalam PPDB 2021:
1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Secara umum tujuan penerapan SIAP PPDB Online, antara lain:
1. Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
2. Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
3. Melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
4. Menyediakan basis data sekolah yang akurat.
5. Memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat.
Demikianlah informasi terkait bagaimana cara daftar PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Jakarta. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )