Berita Terkini Nasional

Pemandu Lagu Babak Belur Digebuki Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Sedang Tugas

Oknum polisi yang datang bersama beberapa polisi lain tersebut dikabarkan datang ke karaoke dalam rangka penyelidikan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang polisi berpangkat Iptu diduga menganiaya seorang pemandu lagu saat berkaraoke. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BALI - Seorang gadis pemandu lagu di Denpasar, Bali babak belur dianiaya oknum polisi di ruang karaoke.

Korban pemandu lagu berinisial YA (24) mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukuli Iptu E.

Oknum polisi yang datang bersama beberapa polisi lain tersebut dikabarkan datang ke karaoke dalam rangka penyelidikan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengaku kini tengah memeriksa Iptu E.

"Kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Seorang polisi berpangkat Iptu diduga menganiaya seorang pemandu lagu saat berkaraoke.

Akibatnya korban YA gadis 24 tahun, mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Pukul Petugas SPBU Berakhir Damai, Dandim Sikka: Tetap Diproses Hukum

ilustrasi karaoke.
ilustrasi karaoke. (ist)

Oknum polisi yang diduga menjadi pelakunya adalah Iptu E yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar, Bali, pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang didapat itu ada 8 anggotanya yang datang ke tempat karaoke tersebut.

Saat itu, Iptu E diduga berkaraoke sambil pesta minuman keras bersama tiga orang rekannya di sebuah ruangan.

Sedangkan rekan lainnya di ruangan lain.

Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan korban.

Akibatnya, korban dianiaya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Menindaklanjuti informasi itu, Jansen mengaku Iptu E dan rekannya sudah dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved