Kecelakaan Kereta di Lampung Selatan

PT KAI Sebut Bukan Kereta Babaranjang yang Tabrak Avanza, Ini Penjelasannya

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menyebut bukan kereta Babaranjang yang menabrak mobil Avanza.

istimewa
Kondisi mobil Toyota Avanza yang ditabrak kereta Babaranjang di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (28/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menyebut bukan kereta Babaranjang yang menabrak mobil Avanza.

Apa alasannya?

Kecelakaan melibatkan kereta Babaranjang dan mobil Toyota Avanza di perlintasan kereta Jalan Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (28/5/2021) pagi.

Jaka mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu.

"Palang pintu perlintasan kereta api itu ada tiga jenis. Palang pintu resmi yang dijaga oleh petugas dari PT KAI, ada juga palang pintu yang dipasang oleh pemda, dan ada palang pintu tidak resmi yang tidak dijaga. Nah, kecelakaan tadi itu terjadi di perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu (tidak resmi)," ungkapnya.

Sebuah mobil Toyota Avanza ringsek setelah ditabrak kereta Babaranjang di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (28/5/2021).
Sebuah mobil Toyota Avanza ringsek setelah ditabrak kereta Babaranjang di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (28/5/2021). (Dok Polsek Natar)

Baca juga: Kereta Babaranjang Tabrak Avanza di Lampung Selatan, Mobil Dikendarai Ibu Bersama 2 Anaknya

Menurut dia, palang pintu berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

"Palang pintu digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api, dan tidak termasuk rambu lalu lintas," sambungnya.

Jaka menegaskan, kecelakaan tersebut bukan karena kesalahan kereta.

Karena kereta tersebut sudah berada di koridor yang benar.

Baca juga: Kereta Babaranjang Tabrak Avanza di Lampung Selatan, Bocah di Dalam Mobil Ikut Terseret 8 Meter

Sementara mobil yang menjadi korban berhenti di rel sebelum akhirnya tertabrak.

"Palang pintu kereta api diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007, dimana kereta api merupakan moda transportasi nasional. Dan, ditegaskan kembali pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran menerobos palang kereta api akan diberi sanksi denda Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan," kata Jaka.

Saat ini, sambung Jaka, kecelakaan di perlintasan Jalan Sebiay, Natar, tersebut sudah ditangani oleh Polsuska.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Natar Aiptu Putu Mustawa membenarkan kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang di Jalan Sebiay, Desa Hajimena.

"Kecelakaannya terjadi sekitar jam sembilan lewat tadi. Sekarang telah ditangani reserse Polsek Natar," ujar Putu, Jumat (28/5/2021).

Putu menambahkan, pihaknya akan meminta supaya PT KAI Divre IV Tanjungkarang untuk memasang palang pintu di perlintasan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved