Residivis Narkoba Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Lamtim Amankan Residivis Kasus Narkoba
atuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk seorang resisidivis pengedar Narkoba di kediamannya pada Kamis (27/5/2021) kemarin.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk seorang resisidivis pengedar Narkoba di kediamannya pada Kamis (27/5/2021) kemarin.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Timur AKP Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka yang diamankan berinsial HA (35), warga Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung.
"Tersangka diamankan saat sedang di rumahnya di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung," kata Dennis, Jumat (28/05/2021).
HA merupakan residivis pengedar narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 3 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.
"Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Dennis.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 0,78 gram.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pada Tahun 2017 yang lalu tersangka HA pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
"Tersangka pada 2017 yang lalu pernah ditangkap dan merupakan residivis kasus yang sama,” kata Dennis.(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)