Way Kanan
Dor! Melawan Polisi Dua Bandit Curas Ditembak
Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku diduga melakukan curas
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan poros Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Minggu (30/5/ 2021).
Tersangka insial SR (24) berdomisili di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, dan IA (21) warga di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, kronologis kejadian curas terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wib.
Kala itu korban Nuri Kurniawan dan rekannya Hendra Lesmana sedang dalam perjalanan menggunakan motor Honda Blade oranye dari Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu menuju Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Saat tiba di pertengahan jalan poros Kampung Sukabumi, tepatnya di perkebunan karet korban diikuti dan dihaadang dua pelaku yang berboncengan motor Suzuki Satria FU hitam.
Baca juga: Polres Mesuji Hadiahi Timah Panas Bandit Curas
Salah satu pelaku mengancam dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban, merampas handphone Realme C11 warna hijau metalik dan satu unit handphone Vivo Y3 biru, serta satu unit Honda Blade.
Seusai perampasan, para pelaku tersebut melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban lansung melapor ke Polsek Pakuan Ratu.
Kedua tersangka dapat diamankan petugas Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena para pelaku melakukan perlawanan.
"Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap kasatreskrim. (Anung Bayuardi)