Tulangbawang
Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Tulangbawang Dibekuk saat Melintas di Jalintim
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Identitas tersangka belakangan diketahui bernama Depri (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Kapolsek Menggala Iptu Holili, mengatakan, tersangka yang telah buron dalam kasus curanmor selama sembilan bulan ini dibekuk saat tengah melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepat didepan Islamik Center Menggala.
"Tersangka ditangkap Selasa malam 25 Mei sekitar pukul 21.00 Wib," terang Iptu Holili, Senin (31/05/2021).
Tersangka ini sudah menjadi buronan selama sembilan bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, lebih dahulu ditangkap pada Sabtu 29 Agustus 2020.
"RA rekan tersangka ini sudah lebih dulu ditangkap sesaat setelah melakukan aksi curanmor," papar Holili.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )