Kasus Rudapaksa di Tubaba

Aksi Rudapaksa Santri Ponpes di Tubaba Dilakukan di Dapur hingga Kamar Tersangka

terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .

Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin Pondok Pesantren itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.

"Saksi ini melapor kepada keluarga korban. Dan setelah ditangkap (pelaku), ternyata aksi  itu dilakukan tersangka berkali-kali terhadap Bunga," ungkap Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, Selasa (01/06).

Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap, rudapaksa yang dilakukan pelaku MFA sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Kejadian pertama di dapur Ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Rudapaksa Santri, Oknum Pengajar Ponpes di Tubaba Dibekuk

Kejadian kedua juga di tahun 2019 di Koperasi Ponpes yang saat ini menjadi Asrama Putri sebanyak lima kali.

"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ungkap Andre.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di Aula Ponpes.

Lalu, kelima di Kantin Pondok Pesantres tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.

"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali, yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kyai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku rudapaksa terhadap Bunga (15), santri di salah satu Pondok Pesantren diwlayah Tubaba.

Mirisnya, pelaku yang berinisial MFA (27) adalah salah satu pengajar di Ponpes tersebut.

Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, itu dibekuk polisi berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021. 

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 wib. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved