Berita Terkini Nasional
Detik-detik 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Filipina Ditangkap
Dua kapal asing berbendera Filipina ditangkap jajaran KKP karena diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua kapal asing berbendera Filipina ditangkap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut terjadi di Laut Sulawesi dan dilakukan saat operasi Kapal Pengawas Perikanan.
“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat pada Senin (24/5/2021),” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, Minggu (30/5/2021).
Antam mengungkapkan bahwa operasi Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Priyo Kurniawan melakukan penangkapan terhadap dua kapal yaitu FB.
GENEVIEVE (85GT) yang mengoperasikan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan FBCa. GIE 2 (9 GT) yang mengoperasikan alat tangkap Tuna Hand Line.
Baca juga: Viral Sepasang Kekasih Berakhir Ke Pelaminan Setelah Praktik Akad Saat SMA
“Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan,” ungkap Antam.
Kapal Pengawas Perikanan di Laut Sulawesi berhasil menangkap dua lagi kapal pelaku illegal fishing berbendera Filipina.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kapal dan seluruh awak telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang biasa disapa Ipunk, memimpin langsung pelaksanaan operasi tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pertama kali terhadap kapal illegal fishing asal Filipina pada tahun 2021.
Ipunk juga menjelaskan sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi, apalagi FB. GENEVIEVE berukuran cukup besar yaitu 85 GT.
Baca juga: Bayi Gajah di Taman Safari Indonesia Diberi Nama Pulih Indonesia oleh Sandiaga Uno
Sebab itu, Ipunk menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
“Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI,” tegas Ipunk.
Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina tersebut menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal FIlipina Ditangkap KKP di Sulawesi, 27 Awak Diamankan
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan