Pencurian Mobil di Lamteng
Warga Lamsel Niat Jual Mobil Curian di Bandar Lampung
Oleh Heru mobil korban Euis ternyata hendak dijual kepada seseorang di kawasan Bandar Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,LAMPUNGTENGAH - Oleh Heru mobil korban Euis ternyata hendak dijual kepada seseorang di kawasan Bandar Lampung.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mengatakan, namun niat Heru untuk menjual mobil Honda Civic SR 4 GM itu gagal lantaran ia lebih dahulu ditangkap polisi.
"Pelaku ternyata tidak hendak mengembalikan mobil korban, dan ia kan menjual kepada orang lain," terang Iptu M Ali Mansur.
Bersama pelaku Heru, diamankan juga barang bukti mobil sedan Honda Civic SR 4 GM warna biru metalik dengan nomor polisi BE 1816 AW.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Heru dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana berikut barang buktinya berupa satu unit mobil sedan Civic SR 4 GM, tahun 1992, warna Hijau Metalik, BE 1816 AW.
Pelaku diancaman dengan hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Mobil Beralasan Antar Barang dan Balik Lagi ke Lamsel
Antar Kue dan Uang
Keterangan korban Euis saat pelaku Heru membawa mobilnya, ia sempat pamit dengan korban.
Menurut Euis, alasan Heru saat itu membawa mobilnya ke Lampung Selatan untuk mengantar barang dan akan balik lagi ke Lampung Tengah.
"Waktu itu ia telepon bawa mobil saya alasannya mau antar kue dan uang ke rumahnya di Lamsel, tapi katanya akan balik lagi hari itu juga, Rabu 5 Mei," kata korban Euis.
Namun, setelah dihubungi beberapa saat oleh korban, pelaku tak merespon telponnya dan keberadaan Heru mulai tidak diketahui.
Setelah menunggu beberapa hari, keberadaan pelaku Heru tak diketahui, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Nekat gunakan kunci duplikat, seorang warga Lampung Selatan nekat mencuri satu unit mobil milik temannya sendiri.
Kronologi pencurian itu bermula ketika korban Euis Sunarti warga Bandar Lampung sedang tinggal di rumah ibunya di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, Rabu (5/5) lalu.
Korban kemudian mencuci mobilnya di tempat pencucian mobil di Perumahan BTN Kampung Lempuyang Bandar, Rabu 5 Mei lalu.
Saat itu pelaku Heru (34) mendatangi tempat cucian mobil, dan membawa kabur satu unit mobil sedan Civic SR 4 GM, tahun 1992, warna biru metalik, dengan nomor polisi BE 1816 AW.(sam)