Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro

Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro Senilai Rp 233 Juta

Nilai kerugian terkait dugaan kasus korupsi rehabilitasi SMPN 10 Metro mencapai Rp 233 juta.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Indra Simanjuntak
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Nilai kerugian terkait dugaan kasus korupsi rehabilitasi SMPN 10 Metro mencapai Rp 233 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro Rio Halim mengatakan, penahanan kedua tersangka Supardi dan Abdul Basit atas dugaan proyek rehabilitasi SMPN 10 pada tahun 2017 senilai Rp 450 juta.

"Adapun kerugian negara dari hasil audit senilai Rp 223 juta," jelas Rio, Kamis (3/6/2021).

Supardi, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, adalah mantan kepala SMPN 10 Metro.

Sementara Abdul Basit, warga Jalan Kerang, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, berstatus sebagai bendahara aktif SMPN 10 Metro.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tahan Mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan Bendahara

Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro Rio Halim mengatakan, keduanya diamankan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun 2017.

"Betul, dua tersangka kita tahan. Supardi, mantan kepala sekolah, dan Abdul Basit selaku bendahara sekolah. Kita lakukan penahanan sekitar pukul 16.10 WIB dengan lancar aman dan terkendali," ujar Rio.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Kelas II A Metro.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved