Kasus KDRT di Pringsewu

Ibu Hamil 9 Bulan Dipukuli Suami hingga Babak Belur di Pringsewu Lampung

Seorang ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung. Polisi telah menangkap pelaku kasus suami aniaya istri tersebut.

dokumentasi polsek pringsewu kota
Pelaku kasus suami aniaya istri. Seorang ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur. Pelaku penganiayaan itu adalah suami wanita tersebut.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tersebut terjadi di Pringsewu, Lampung.

Korban bernama Eti Kusti Lestari (27).

Sementara, tersangka berinisial R alias Rohim (30).

Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri mengungkapkan, peristiwa ibu hamil dipukuli hingga babak belur tersebut sebenarnya terjadi sekitar setahun silam, tepatnya pada Rabu, 4 Maret 2020 pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Wanita Muda di Banjarmasin Dimutilasi Usai Berkencan, Sempat Pamit Suami Beli Susu

Setelah melakukan perbuatan keji terhadap istrinya, tersangka melarikan diri dan menghilang dari Pringsewu, Lampung.

Tersangka kasus suami aniaya istri. Seorang ibu hamil dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung.
Tersangka kasus suami aniaya istri. Seorang ibu hamil dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung. (dokumentasi polsek pringsewu kota)

Tersangka pun masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah keluarga korban melapor ke polisi pada kasus Suami Aniaya Istri tersebut.

Pada Mei 2021, tersangka diketahui pulang ke rumah orangtuanya di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Polisi lalu bertindak cepat dengan menangkap tersangka pada Senin, 31 Mei 2021 pukul 20.00 WIB.

"Tersangka kami jemput dari kediaman orangtuanya Senin, 31 Mei 2021 kemarin," ungkap Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca juga: Viral Petir Menyambar Usai Gadis Ini Berdoa Minta Pacar, Alam pun Tak Merestui

Larang suami pergi

Atang mengungkapkan, perbuatan tersangka pada kasus ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur itu, bermula saat sang suami dilarang istrinya pergi.

Saat itu, tersangka hendak pergi main.

Tersangka tidak terima mendapat larangan dari istrinya.

"Menurut korban, tersangka ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari."

"Jadi korban berusaha melarang kebiasaan suaminya itu," ungkap Atang.

Menurut Atang, larangan tersebut bertujuan agar sang suami mengubah kebiasaannya pergi pada malam hari dan baru pulang pada pagi hari.

"Istri meminta kepada suami bekerja cari uang buat persiapan melahirkan," kata Atang.

Bukan menuruti istrinya, tersangka malah memukuli sang istri.

Akibat perbuatan suaminya, Eti Kusti Lestari babak belur.

Peristiwa ibu hamil dipukuli hingga babak belur tersebut terjadi di rumah kontrakan keduanya di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Atang menceritakan, tersangka yang emosi mendorong istrinya.

Tersangka lalu menyeret korban ke dalam kamar.

Korban pun dibanting di atas kasur.

Tersangka kemudian memukuli korban di bagian wajah dan kepala.

Setelah menganiaya istri, tersangka mengurung korban di dalam rumah.

Tersangka lalu pergi meninggalkan rumah.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam biru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, serta sakit di sekujur tubuh.

Selain itu, korban mengalami trauma secara psikologis.

Tersangka melarikan diri

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka melarikan diri.

Bahkan, tersangka tidak mengetahui kelahiran anak yang dikandung istrinya.

"Setelah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tersangka pergi ke Kabupaten Pesisir Barat," kata Atang.

Selama berada di Pesisir Barat, Lampung, tersangka mengaku bekerja.

Tersangka baru kembali ke Pringsewu pada Mei 2021.

Di hadapan polisi, R mengaku telah menganiaya istri

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Tersangka kasus Suami Aniaya Istri tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus KDRT di Tulangbawang

Kasus KDRT lain di Lampung pernah terjadi di Tulangbawang.

Solihin (50), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji lantaran terlibat kasus KDRT.

Dia dilaporkan MN (39), sang istri, lantaran telah melakukan pemukulan terhadapnya ketika keduanya bertikai.

Solihin ditangkap petugas pada Selasa (02/03/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.

"Tersangka ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (4/3/2021).

Arbiyanto menuturkan, pelaku dibekuk atas sangkaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan.

"Dalam laporan MN, tersangka ini juga menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam," paparnya.

Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.

Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata "Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang".

Korban lalu menjawab "kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya".

Karena persoalan itu, keributan antara pasangnya suami istri itu pun pecah.

Bukan hanya perang kata-kata, Solihin kemarahannya memuncak lantas melakukan pemukulan terhadap MN.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. 

Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.

Kasus KDRT di Way Kanan

Kasus KDRT juga pernah terjadi di Way Kanan, Lampung.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Lampung mengungkap pelaku yang diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat korban Y (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung.

Sementara, tiba - tiba datang tersangka inisial HY (45) yang juga suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya.

Dikarenakan korban masih merasa takut terhadap tersangka, atas peristiwa yang dialami sebelumnya di rumah tersangka telah memukuli.

Pelaku juga diduga ingin melukai anaknya, sehingga korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang.

“Karena korban tidak mau kembali ke rumah sehingga kemudian tersangka marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban,” katanya, Kamis 21 Januari 2021.

Kemudian tersangka pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Des menerangkan pelaku ditangkap pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan yang menerima informasi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Anggota kemudian menuju ke lokasi keberadaan tersangka sekitar pukul 23.00 WIB Unit PPA tiba di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved