CPNS 2021
Apa Itu Formasi Khusus dalam CPNS 2021
Dalam seleksi CPNS 2021, terdapat jalur formasi umum dan formasi khusus. Lantas, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, terdapat jalur formasi umum dan formasi khusus yang dapat dipilih. Lantas, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?
Pada CPNS 2021, sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Jalur seleksi akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan formasi khusus.
Baca juga: Apa Itu P1/TL dalam CPNS 2021
Formasi umum adalah jalur yang bisa dilamar oleh masyarakat umum yang memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS 2021.
Lalu, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?

Sedangkan formasi khusus dalam CPNS 2021 adalah jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu.
Misalnya, berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS 2021.
Baca juga: Apa Itu Passing Grade dalam CPNS 2021
Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.
Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:
- PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;