CPNS 2021

Cara Daftar CPNS 2021 untuk Lulusan SMA Beserta Syaratnya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 tetap membuka peluang bagi para lulusan SMA. Berikut cara daftar CPNS 2021 bagi lulusan SMA.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Cara Daftar CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA Beserta Syaratnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 tetap membuka peluang bagi para lulusan SMA. Berikut cara daftar CPNS 2021 bagi lulusan SMA.

Secara umum baik lulusan sarjana maupun SMA cara mendaftarnya tetap sama, perbedaan hanya pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran.

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 untuk lulusan SMA:

1. Pembuatan akun SSCASN BKN 2021.

2. Pengisian formulir registrasi.

Baca juga: Apa Itu Formasi Khusus dalam CPNS 2021

3. Upload scan dokumen persyaratan.

4. Cetak kartu informasi pendaftaran.

Ilustrasi.
Ilustrasi. Cara Daftar CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA Beserta Syaratnya (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ/TRIBUNNEWS.COM)

Di samping cara daftar CPNS 2021, ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipersiapkan. 

Tidak terkecuali syarat minimal berpendidikan terakhir calon pelamar adalah lulusan SMA.

Berikut syarat daftar CPNS 2021 untuk lulusan SMA:

Baca juga: Apa Itu P1/TL dalam CPNS 2021

1. Minimal usia 18 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.

2. Rekam jejak baik, tidak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi.

3. Belum berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

4. Belum pernah dipenjara atau terkena hukuman pidana.

5. Wajib sehat jasmani dan rohani.

6. Memiliki ijazah minimal SMA/Sederajat (khusus formasi Lulusan SMA).

7. Tidak berpolitik ataupun anggota partai politik.

8. Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, CPNS 2021 juga menyediakan banyak formasi.

Berikut ini adalah formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA:

1. CPNS Kemenkumham 2021

2. CPNS Kejaksaan Agung 2021

3. CPNS Kementerian LHK 2021

4. CPNS Kementan 2021

5. CPNS Kemendikbud 2021

6. CPNS BIN 2021

Bagi Anda yang belum pernah mendaftar seleksi CPNS mungkin saja kebingungan dalam mencari link resmi pendaftaran CPNS 2021.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa ada 2 link pendaftaran yang perlu diakses untuk mendaftar CPNS 2021.

Link pertama merupakan link induk yakni milik BKN dengan alamatnya di SSCN.bkn.go.id.

Pada link ini Anda diharuskan membuat akun menggunakan email aktif bagi pengguna baru yang sebelumnya belum pernah mengikuti seleksi tes CPNS.

Namun bagi yang telah memiliki akun tinggal login menggunakan akun yang pernah dibuat.

Link kedua adalah link resmi instansi tempat penyelenggaraan tes CPNS.

Misalkan untuk formasi lulusan SMA yang dibuka oleh beberapa instansi antara lain :

1. Kemenkumham, bisa diakses di cpns.kemenkumham.go.id

2. Kejaksaan Agung, bisa diakses di rekrutmen.kejaksaan.go.id

3. Kementerian LHK, bisa diakses di ropeg.menlhk.go.id

3. Kementan,bisa diakses di cpns.pertanian.go.id

4. Kemendikbud, bisa diakses di cpns.kemdikbud.go.id

5. BIN, bisa diakses di www.bin.go.id

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, terdapat jalur formasi umum dan formasi khusus yang dapat dipilih.

Lantas, apa itu formasi khusus dalam CPNS 2021?

Pada CPNS 2021, sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.

Jalur seleksi akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan formasi khusus.

Formasi umum adalah jalur yang bisa dilamar oleh masyarakat umum yang memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS 2021.

Sedangkan formasi khusus dalam CPNS 2021 adalah jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu.

Misalnya, berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS 2021.

Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.

Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:

PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

DISABILITAS
a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;

DIASPORA
a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

b. Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1;

c. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;

f. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

h. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.

Demikian cara daftar CPNS 2021 dan syarat daftar CPNS 2021 untuk lulusan SMA. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved