Berita Terkini Nasional

2 Pria Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Gegara Acara Dangdutan Dibubarkan

Dua pria ancam bunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya gegara acara dangdutan dibubarkan. Kini nasib keduanya?

Editor: taryono
tribun solo
Dua pria ancam bunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya gegara acara dangdutan dibubarkan. Kini nasib keduanya? 

TRIBUNLAMPUG.CO.ID - Dua pria ancam bunuh kapolsek gegara acara dangdutan dibubarkan.

Kedua pelaku asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.

Adapun sasaran ancaman adalah Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.

TKP di sebuah rumah makan di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengancaman itu dilakukan pelaku lantaran kesal gelaran acara dangdutan di tempat tersebut dibubarkan polisi.

Lantaran melakukan pengancaman terhadap petugas, kedua pria tersebut langsung diamankan.

Baca juga: Fakta Pengantin Baru Tewas di Kamar, Suami Gorok Istri Baru Bunuh Diri

Dua orang tersebut yakni, Safari (39), warga Dukuh Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo Boyolali dan Adi Kurniawan (19), warga Dukuh Gatak, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Kronologi kejadian ini, awalnya petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya.

Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.

Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.

Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.

Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar. Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.

Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.

Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.

Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.

"Dua orang warga Boyolali, kami amankan," kata Andriyansyah, Kamis (3/6/2021).

Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan. Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli.

"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah

Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Tersangka Mau Memukul Petugas

Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.

"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya. Tersangka merasa tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).

Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.

Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.

"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.

Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.

Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved