Berita Terkini Artis

Resmi Bebas, Jerinx Bakal Rilis Album Bareng Napi

Kabarnya Jerinx bakal rilis album bareng band napi 'Antrabez' seusai bebas dari penjara. Hal tersebut dikabarkan oleh Kepala Lapas Kerobokan, Bali.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram/@jrxsid
IIustrasi Jerinx. Jerinx Bebas, Jerinx Bakal Rilis Album Bareng Napi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selepas musisi Jerinx bebas dari penjara, kabarnya Jerinx bakal rilis album bareng napi.

Hal tersebut Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kerobokan selepas mengantar Jerinx keluar Lapas kelas II A Kerobokan, Bali.

Fikri menyampaikan bahwa suami Nora Alexandra itu saat mendekam di penjara melakukan banyak kegiatan positif.

Satu di antaranya adalah bergabung bersama band napi yang bernama Antrabez.

Tak hanya itu, Jerinx juga diketahui sempat menciptakan lagu bersama rekan segrupnya itu.

Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Ingin Segera Hamil

Bahkan Fikri juga mengatakan bahwa Jerinx bakal rilis album.

"Dia ada grup (band) Antrabez. Beliau membuat beberapa lagu, menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album," kata Fikri Jaya Soebing, yang dilansir dari Kompas (8/6/2021).

Ilustrasi Jerinx. Resmi Bebas, Jerinx Bakal Rilis Album Bareng Napi
Ilustrasi Jerinx. Jerinx Bebas, Jerinx Bakal Rilis Album Bareng Napi (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Fikri melanjutkan bahwa album Jerinx tersebut dibuat untuk Antrabez juga warga binaan Lapas Kerobokan, Bali.

"Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," lanjut Fikri.

Saat ditanya mengenai adakah perbedaan perlakuan terhadap Jerinx, Fikri membantah dengan tegas.

Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Ungkap Kerinduan Kepada Nora Alexandra

Pihaknya sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus kepada Jerinx.

Sikap Jerinx menurut Fikri juga sama seperti warga binaan lainnya di dalam lapas tersebut.

"Kita lakukan sama seperti yang lain. Dia juga dapat berbaur dapat melaksanakan program-program pembinaan yang ada di dalam lapas," terangnya

Diketahui, Jerinx dinyatakan bebas murni pada Selasa (8/6/2021) dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali.

Pria asal Bali ini divonis bersalah 14 bulan penjara terkait ujaran kebencian kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved