Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya
M Yunus, kuasa hukum terdakwa Mustafa, akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Yunus, kuasa hukum terdakwa Mustafa, akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Menurutnya, ada beberapa catatan khusus yang dijadikan bahan pembelaan pada persidangan nanti.
"Jadi catatan khusus kami tim penasihat hukum untuk pembelaan terkait uang pengganti," kata Yunus, Kamis (10/6/2021).
Yunus menambahkan, pada sidang selanjutnya tim penasihat hukum tidak begitu mengeksplor tuntutan pidana pokok.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 24,6 Miliar
"Terkait JC yang ditolak, kami akan merasionalisasi alasan karena terdakwa merupakan pelaku utama. Tapi kami akan analisis kembali terkait dalil JPU itu bisa kita terima atau tidak," beber Yunus.
Sementara ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto menyatakan, sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.
"Baik, sidang akan dilanjutkan 24 Juni 2021 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," kata Efiyanto.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.
Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
Baca juga: Justice Collaborator Ditolak Jaksa KPK, Hak Politik Mustafa juga Dicabut
Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa kembali bergulir di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).
Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK.
Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.
JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Belum cukup sampai di situ, Mustafa diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun," kata Taufiq Ibnugroho.
Ada beberapa hal yang membuat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah juga telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, Mustafa telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa juga mengaku, lalu menyadari perbuatannya, dan terakhir telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 250 juta," kata Taufiq.
Mustafa dinilai telah melanggar pasal 12a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pasal 12b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dengan begitu, Mustafa tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Di sisi lain, JPU menolak justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Mustafa.
Alasannya, Mustafa adalah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )