Bandar Lampung
Tetap Buka Pasca Disegel, Bakso Sony Dinilai Melanggar Hukum
Bakso Son Haji Sony I tetap nekat buka pasca disegel Pemkot Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakso Son Haji Sony I tetap nekat buka pasca disegel Pemkot Bandar Lampung.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi menilai kedai bakso terkenal itu melanggar hukum.
Penyegelan dilakukan karena Bakso Son Haji Sony I dianggap menunggak pajak.
Menurut Yanwardi, pengelola harus mengajukan izin beroperasi kembali sebelum buka.
"Ya kalau sudah disegel, belum melakukan permohonan beroperasi, dia jelas melanggar hukum," kata Yanwardi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: 4 Restoran di Bandar Lampung Disegel karena Tunggak Pajak, Bakso Sony 1 hingga Geprek Bensu
Ia menyebut, pelanggaran merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (e-Billing).
"Karena memang sampai sekarang Bakso Son Haji Sony I itu belum melakukan pembayaran (pajak) dan permohonan untuk beroperasional lagi," sebut Yanwardi.
"Karena makna penyegelan itu ya tutup. Meskipun sementara, ya tetap harus tutup," lanjut dia.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-bpprd-yanwardi.jpg)