Lampung Tengah
BREAKING NEWS Dua Pemuda Diamankan Polisi Seusai Jual Barang Curian Lewat Medsos
Unit Reskrim Polsek Trimurjo menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan setelah dipancing untuk bertransaksi barang hasil curian dengan CO
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Anggota Unit Reskrim Polsek Trimurjo menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya telah mencuri laptop serta uang Rp 18 juta di rumah salah seorang warga Kelurahan Simbar Waringin pada bulan Mei lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial JDP (20) warga Kampung Pujodadi, dan MI (21) warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Trimurjo setelah dipancing untuk bertransaksi barang hasil curian dengan sistem Cash On Delivery (COD) melalui media sosial pada Sabtu (5/6/2021)
Kapolsek Trimurjo A Pancarudin mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan JDP dan MI diamankan di Kampung Untoro setelah melakukan transaksi hasil curian.
Baca juga: Bajing Loncat Curi Telur yang Diangkut Truk, Pelaku Diciduk setelah Videonya Viral
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat tim Tekab 308 Polsek Trimurjo mengamati transaksi COD di media sosial. Saat itu ada akun yang menawarkan jual beli laptop Asus warna hitam," kata AKP A Pancarudin, Sabtu (12/6/2021).
Ditambahkan Pancarudin, kemudian pihaknya menelusuri akun tersebut dan mengajak penjual untuk bertransaksi di Kampung Untoro.
Saat itulah jajarannya melakukan pemantauan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah didalami, ternyata laptop yang dijual ini milik korban Teguh warga Simbar Waringin setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap JDP dan MI," jelasnya.
Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna dilakuan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )