Bandar Lampung

Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah kontrakan yang gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kedamaian pada Jumat lalu, saat ini

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad
Ilustrasi. Satreskrim Polresta Bandar Lampung tengah mengamankan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan kosmetik ilegal.

Penggerebekan yang dilakukan di wilayah Bumi Kedamaian Bandar Lampung pada Jumat (11/6/2021) malam ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu ratusan dus berisi kosmetik yang diduga ilegal dalam bentuk kemasan botol.

Di botol berisi cairan 60 mililiter ini tercantum merek Baby Face anti-acne atau keratolityc.

Merujuk dus penyimpanan kosmetik, tercantum perusahaan farmasi RDL Pharmaceutical Laboratory yang memproduksi barang tersebut.

Baca juga: Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Membeli Sejumlah Barang Bermerek

Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (12/6/2021) guna pemeriksaan lanjutan.

Informasi yang dihimpun, modus yang digunakan oleh pemilik barang yang belum diketahui identitasnya ini yakni dengan cara mengubah kemasan.

Kemasan asli produk kosmetik ini dapat dilihat dari merek yang ditulis menggunakan bahasa Arab.

Kemudian oleh pemilik barang, kemasan tersebut diganti dengan kemasan bertuliskan huruf latin.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan giat yang dilakukan jajaran nya tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Laptop dan Uang, Pelaku Embat 4 Unit Ponsel Korban

"Iya benar, saat ini kita masih melakukan penyelidikan," kata Resky, Sabtu (12/6/2021).

Oleh karena itu dirinya belum dapat membeberkan lebih lanjut termasuk mengungkapkan identitas tersangka dalam perkara tersebut.

Namun yang jelas, lanjut Resky, barang bukti tersebut diamankan karena tidak memiliki surat atau dokumen resmi.

"Sekarang masih dalam proses pendalaman mengenai modusnya. Untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Resky. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved