Lampung Tengah

Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Membeli Sejumlah Barang Bermerek

Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), JDP dan MI mengaku telah menjual sebagian besar hasil curiannya untuk kebutuhan sehari hari dan pons

Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Pelaku JDP dan MI saat diamankan di Mapolsek Trimurjo seusai menggasak rumah salah satu warga di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Kedua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), JDP dan MI telah menjual sebagian besar barang milik korban.

JDP mengaku hasil dari penjualan barang curiannya digunakan untuk membeli ponsel baru dan sejumlah kebutuhan lainnya.

"(Uang hasil curian) Kami belikan Handphone (merk Oppo) di Kota Metro," terang lelaki yang juga disapa Panglima oleh teman-temannya itu, Sabtu (12/6/2021).

Tak hanya membeli Handphone, JDP juga mengaku membeli sejumlah barang lainnya dari hasil pembagian dan penjualan hasil curian itu.

"Kami beli jam tangan (merk Ripcurl), kaos warna kuning merk Oraqle, celana jeans warna biru merk Newlions," terang lelaki lulusan SMP itu.

Baca juga: Tak Hanya Laptop dan Uang, Pelaku Embat 4 Unit Ponsel Korban

Modus pelaku masuk ke rumah korban, dengan memanjat  dinding di samping rumah korban. Setelah itu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan masuk dengan mendobrak pintu kamar korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku JDP dan MI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok.

Gasak 4 Ponsel

Tak hanya menggasak laptop dan uang tunai, dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan juga sikat telepon genggam korban.

JDP dan MI mengambil empat unit telepon genggam milik korban yang sedang diisi dayanya.

Baca juga: Tak Sadar Rumahnya Disatroni Maling, Korban Terperanjat Lihat Isi Lemari

Korban yang diketahui bernama Teguh mengatakan jika pelaku juga mengambil empat unit telepon genggam yang sedang dicharge di dalam kamar.

"Satu unit Handphone merk OPPO A33 warna hitam, satu Handphone merk Realme warna biru laut, satu Handphone merk Vivo V19, dan satu Handphone merk Asus warna hitam, semua hilang," jelas Teguh, Sabtu (12/6/2021).

Teguh menjelaskan, pelaku JDP dan MI juga menggasak barang-barang lainnya yang tersimpan di dalam tas laptop Asus warna hitam yang mereka curi.

"Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4826 KY , satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX warna putih BE 4331 IY, serta dua buku tabungan Bank  BRI unit Simbarwaringin dan BRI syariah Kota Metro atas nama saya sendiri hilang," ungkapnya.

Atas peristiwa pencurian yang menimpanya itu, Teguh kemudian melapor ke Mapolsek Trimurjo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved