Lampung Tengah
Tak Sadar Rumahnya Disatroni Maling, Korban Terperanjat Lihat Isi Lemari
Kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Reskrim Polsek Trimurjo seusai mendapatkan laporan dari korbannya Teguh yang saat itu
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Unit Reskrim Polsek Trimurjo lakukan penangkapan terhadap dua pelaku pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, JDP dan MI seusai mendapat laporan dari korbannya.
Korban yang diketahui bernama Teguh mengaku awalnya ia tak mengetahui jika rumahnya digasak oleh kawanan pencuri.
Teguh mengakui juga jika saat itu rumahnya kosong karena anggota keluarganya pergi salat berjamaah di Masjid.
"Sekitar pukul 19.30 WIB saya pulang ke rumah, kok saya lihat pintu kamar terbuka, padahal pintu kamar saya selalu terkunci," kata Teguh, Sabtu (12/6.2021).
Teguh kemudian curiga dengan kondisi rumahnya tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pemuda Diamankan Polisi Seusai Jual Barang Curian Lewat Medsos
Ia pun terperanjat ketika mendapati barangnya berupa laptop, telepon genggam dan uang tunai Rp 18 juta miliknya raib.
"Uang tunai (Rp 18 juta) saya taruh di dalam lemari. Saat itu saya lihat kondisi lemari sudah terbuka, dan uang hilang. Laptop Asus, juga yang saya taruh di kamar hilang," tandas Teguh.
Amankan Dua Pemuda
Unit Reskrim Polsek Trimurjo menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya telah mencuri laptop dan uang Rp 18 juta di rumah salah seorang warga Kelurahan Simbar Waringin pada bulan Mei lalu.
Baca juga: Bajing Loncat Curi Telur yang Diangkut Truk, Pelaku Diciduk setelah Videonya Viral
Pelaku yang diamankan berinisial JDP (20) warga Kampung Pujodadi dan MI (21) warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Trimurjo setelah dipancing untuk bertransaksi barang hasil curian dengan sistem Cash On Delivery (COD) melalui media sosial pada Sabtu (5/6/2021)
Kapolsek Trimurjo A Pancarudin mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat tim Tekab 308 Polsek Trimurjo mengamati transaksi COD di media sosial. Saat itu ada akun yang menawarkan jual beli laptop Asus warna hitam," kata AKP A Pancarudin, Sabtu (12/6/2021).
Ditambahkan Pancarudin, kemudian pihaknya menelusuri akun tersebut dan mengajak penjual untuk bertransaksi di Kampung Untoro.