Lampung Tengah
Tak Sadar Rumahnya Disatroni Maling, Korban Terperanjat Lihat Isi Lemari
Kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Reskrim Polsek Trimurjo seusai mendapatkan laporan dari korbannya Teguh yang saat itu
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Reskrim Polsek Trimurjo menangkapan dua pelaku pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, JDP dan MI setelah mendapat laporan dari korbannya
Saat itulah jajarannya melakukan pemantauan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah didalami, ternyata laptop yang dijual ini milik korban Teguh warga Simbar Waringin setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap JDP dan MI," jelasnya.
Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna dilakuan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )