Lampung Tengah
Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Membeli Sejumlah Barang Bermerek
Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), JDP dan MI mengaku telah menjual sebagian besar hasil curiannya untuk kebutuhan sehari hari dan pons
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Pelaku JDP dan MI saat diamankan di Mapolsek Trimurjo seusai menggasak rumah salah satu warga di Lampung Tengah.
Ditambahkan Pancarudin, kemudian pihaknya menelusuri akun tersebut dan mengajak penjual untuk bertransaksi di Kampung Untoro.
Saat itulah jajarannya melakukan pemantauan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah didalami, ternyata laptop yang dijual ini milik korban Teguh warga Simbar Waringin setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap JDP dan MI," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pemuda Diamankan Polisi Seusai Jual Barang Curian Lewat Medsos
Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna dilakuan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Rekomendasi untuk Anda