Berita Terkini Artis

Teh Ninih Kembali Digugat Cerai Aa Gym untuk Ketiga Kalinya

Penceramah Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym untuk yang ketiga kalinya. Berkas gugatan cerai itu pun sudah masuk ke Pengadilan Agama Bandung.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram/@aagym/Gridpop.com
Ilustrasi Aa Gym dan Teh Ninih. Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym untuk ketiga kalinya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabarnya, pedakwah Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym untuk yang ketiga kalinya.

Kebenaran kabar Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym itu juga telah dikonfirmasi oleh Dedi Setiadi, kuasa hukum Aa Gym.

"Betul (mengajukan gugatan lagi). Kemarin baru masuk," ucap Dedi Setiadi yang dilansir dari Kompas TV, Jumat (11/6/2021) lalu.

Dedi juga menjelaskan bahwa gugatan cerai itu murni karena permintaan Aa Gym.

"Jadi kemarin sebelum puasa sudah ini Aa masih di Turki dicabut kita ikuti.

Baca juga: Teh Ninih Kembali Digugat Cerai AA Gym, Unggahan Soal Ajari Anak Jadi Sorotan

"Kemarin, sudah Bismillah saja masuk lagi ya sudah kita masukin," tutur Dedi.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa juga mengonfirmasi kebenaran kabar Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym lagi itu.

Ilustrasi Aa Gym dan Teh Ninih. Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym untuk yang ketiga kali
Ilustrasi Aa Gym dan Teh Ninih. Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym untuk yang ketiga kalinya (instagram)

Ia mengatakan bahwa Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung itu telah mendaftarkan gugatan cerainya yang ketiga di Pengadilan Agama Bandung.

"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Musthofa yang dilansir dari Tribun Seleb, Sabtu (12/6/2021).

Sebelum Aa Gym pernah menggugat cerai Teh Ninih sebanyak tiga kali.

Baca juga: Teh Ninih Tanggapi Gugat Cerai Ketiga Aa Gym

Pertama pada Maret 2011 hingga berujung perceraian.

Kemudian, keduanya rujuk pada 2012.

Sayang, ketidakcocokan kembali terjadi.

Sebab, pada Maret 2021, Teh Ninih kembali digugat cerai Aa Gym.

Namun, sebulan setelahnya, tepatnya April 2021, Aa Gym memutuskan untuk mencabut gugatannya dari pengadilan atas kemauan sendiri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved