Bandar Lampung
PPDB SD di Bandar Lampung Dibuka Besok, Simak Tahapan dan Syaratnya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung dimulai Senin (14/6/2021) besok.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung dimulai Senin (14/6/2021) besok.
PPDB untuk tahun akademik 2021/2022 ini diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan di kota setempat.
"Untuk jenjang pendidikan SD di sekolah negeri, pelaksanaan PPDB dimulai pada 14 Juni 2021," ujar Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi, Minggu (13/6/2021).
Pendaftaran PPDB SD gelombang pertama di Bandar Lampung dibuka pada 14-19 Juni 2021.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 di Bandar Lampung, Jadwal dan Jalurnya
Sementara pengumuman gelombang I dilakukan pada 24 Juni 2021.
Tahapan PPDB jenjang SD di Bandar Lampung:
a. Pendaftaran: 14-19 Juni 2021
b. Seleksi berkas: 21-22 Juni 2021
c. Pengumuman gelombang I: 24 Juni 2021
Baca juga: Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Terkait PPDB 2021
d. Pendaftaran ulang: 25 Juni 2021
e. Pendaftaran gelombang II: 26 Juni 2021 (khusus untuk sekolah yang belum memenuhi kuota)
f. Pengumuman dan daftar ulang gelombang II: 9-10 Juli 2021
g. Hari pertama masuk sekolah: 12 Juli 2021.
"Sementara untuk proses KBM akan dilaksanakan pada 12 Juli 2021," ujar Mulyadi.
Dalam satu rumbongan belajar atau kelas, sedikitnya harus ada 20 siswa dengan batas kuota maksimum ialah sebanyak 28 siswa.
Syarat pendaftaran untuk jenjang SD:
1. Pendaftar diminta menunjukkan akta kelahiran dan kartu keluarga asli.
Dengan catatan kartu keluarga minimal diterbitkan 1 tahun terhitung sebelum saat pendaftaran.
2. Usia minimal 6 tahun terhitung pada 1 Juli 2021.
Bagi yang masih berada di bawah usia 6 tahun harus dilampirkan pernyataan psikolog profesional.
Ragam Pendaftaran
Mulyadi menyebut, setidaknya sekolah menyediakan tiga sarana pendaftaran calon peserta didik, yakni dengan menggunakan laman ppdbbandarlampung.id dan atau aplikasi PPDB online yang bisa diunduh di Play Store.
Kemudian bisa juga dengan memghubungi nomor WhatsApp yang disediakan setiap sekolah dan sarana pendaftaran tatap muka.
"Dengan catatan tatap muka hanya jika orang tua atau wali murid mengalami kesulitan melakukan registrasi secara online," kata dia.
Masih berkenaan dengan pendaftaran tatap muka itu, setiap sekolah akan melakukan pembatasan guna menghindari kerumunan.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )