Berita Terkini Nasional
Kasus Driver Gojek Antar Miras, Gibran: Tidak Jadi Tersangka
Gibran memastikan sang driver ojol tak jadi tersangka yang antar miras tak jadi tersangka
Setelah kasus tersebut viral di media sosial, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto angkat bicara.
Menurutnya, pengemudi ojol itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dimintai keterangan.
"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," tambahnya.
Dalam memberantas peredaran miras, lanjut dia, orang yang membawa, mengonsumsi, atau yang menjual harus dimintai keterangan pihak kepolisian.
"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggung jawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tau," jelasnya.
Pihaknya juga membantah melakukan rekayasa kasus atau menjebak yang bersangkutan seperti isu yang berkembang belakangan ini.
"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," ucapnya.
Gibran ikut turun tangan
Saat mengetahui kasus yang menimpa warganya itu viral di media sosial, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sempat langsung menindaklanjuti ke pihak Polresta Surakarta untuk minta penjelasan.
Dari keterangan yang didapat, memang ada hal yang perlu diluruskan.
Sebab, pengemudi ojol itu ternyata tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditangani, itu tidak jadi tersangka lho,” ujar Gibran, Minggu (13/6/2021).
“Itu harus di-crosscheck lagi ke Kapolres dan tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Fakta di Balik Viral Video 3 Bocah Seberangi Sungai Naik Keranjang di Riau
Untuk menghindari kasus serupa terulang, Gibran meminta pengemudi ojol harus lebih teliti saat mengantarkan pesanan barang pelanggan.
sumber: Kompas.com