Lampung Selatan
Polisi Amankan Pelaku Penipuan, Korban Alami Kerugian 70 Juta
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan AL (43), pelaku tindak penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp. 70 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan AL (43), pelaku tindak penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp. 70 juta.
AL merupakan warga yang berdomisili di Jalan P. Tirtayasa gang Satria No 47 LK I Keluharan Sukabumi, Bandar Lampung.
Pelaku memperdaya korban Slamet (31), warga Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terhadap korban, bermula saat korban meminta bantuan AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan imbalan Rp. 10 juta.
Hal itu terjadi pada Selasa (19/9/2020) silam di rumah korban.
Belum tuntas masalah pengurusan imigrasi, pelaku menawarkan bantuan menjual tanah milik korban.
Tidak menaruh curiga, korban pun mengiyakan tawaran dari pelaku AL.
Baca juga: Kisah Wanita Jadi Korban Penipuan Berkedok Wawancara Kerja: Semua Pintu DItutup Rapat
Tanah milik korban pun terjual dengan harga Rp. 70 juta. Namun, uang hasil penjualan tanah tersebut tidak diberikan pelaku kepada korban selaku pemilik tanah.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban pun lalu melaporkan pelaku ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan adanya kejadian itu.
"Tempat kejadian perkaranya (TKP, red) di kediaman korban yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang," ujarnya Minggu (13/6/2021).
Polisi dari unit buser Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Polisi pada akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di jalan P. Tirtayasa gang Satria No 47 LK I Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Sekitar jam 02.30 WIB, hari Jum'at (11/6/2021) kemarin, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Talen.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Kompol Talen sembari mengakhiri. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)