Berita Terkini Nasional

Istri dan Selingkuhan Akui Zina hingga 30 Kali Saat Digerebek Suami

Istri dan selingkuhan di Lamongan akui zina hingga 30 kali saat tertangkap basah suami.

Editor: taryono
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi selingkuh. Istri dan selingkuhan akui zina hingga 30 kali saat digerebek suami. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istri dan selingkuhan akui zina hingga 30 kali saat tertangkap basah suami.

TKP di Kecamatan Turi, Lamongan.

Pasangan selingkuh itu wanita RNW (30) dan KBD (46), kepala desa.

Adapun sang suami berinisial AGF (49).

Baca juga: Istri Digerebek Selingkuh oleh Warga Saat Suami Pergi Merantau

Sebelum digerebek, suami membuat laporan ke polisi.

Pasalnya, sang suami curiga dengan gelagat aneh istrinya.

AGF pun kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian.

Hasilnya diketahui, bila sang istri telah menjalin hubungan dengan KBD (46) salah seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Turi.

Tidak terima dengan aksi perselingkuhan tersebut, AGF kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai kejadian yang dialaminya.

Dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di rumah milik kepala desa, pada 4 Juni 2021 dini hari.

"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).

Menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RNW sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu.

Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara RNW dengan KBD terjalin.

Padahal RNW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari AGF.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved