Bandar Lampung
Lagi, 5 Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Disegel
Setelah menutup cabang utama yang ada di Jalan Wolter Monginsidi, kali ini ada lima gerai Bakso Sony di Bandar Lampung disegel, Selasa (15/6/2021).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung kembali menyegel gerai Bakso Sony yang diduga melanggar.
Setelah menutup cabang utama yang ada di Jalan Wolter Monginsidi, kali ini ada lima gerai Bakso Sony di Bandar Lampung disegel, Selasa (15/6/2021).
Kelimanya berada di Jalan ZA Pagaralam, Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari.
Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung M Umar menyebut, penyegelan dilakukan karena gerai-gerai Bakso Sony tersebut tidak menggunakan tapping box atau mesin pencatat pemasukan yang diwajibkan pemerintah setempat.
Baca juga: 4 Restoran di Bandar Lampung Disegel karena Tunggak Pajak, Bakso Sony 1 hingga Geprek Bensu
"Tidak menggunakan tapping box secara maksimal," kata Umar.
Penyegelan tersebut dilangsungkan sembari melakukan penutupan tempat usaha.
"Akan ditutup sampai pihak manajemen melakukan permohonan dan menyelesaikan semua proses sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Menurut Umar, penyegelan lima gerai Bakso Sony itu merupakan rentetan dari penyegelan di gerai utama Bakso Sony yang ada di Jalan Wolter Monginsidi beberapa waktu lalu.
Sejak disegel, gerai utama Bakso Sony itu belum menuntaskan kewajibannya menyetor pajak pendapatan.
Baca juga: Tetap Buka Pasca Disegel, Bakso Sony Dinilai Melanggar Hukum
Diketahui, nominal wajib setor tersebut ialah 10 persen dari pemasukan.
Sampai laporan ini diberitakan, reporter Tribunlampung.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen Bakso Sony.
"Manajemennya tidak ada di sini. Hanya ada karyawan," kata seorang karyawan di gerai Bakso Sony Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang.
Restoran Dalam Mal juga Jadi Sasaran
Ada dua restoran yang juga disegel Pemkot Bandar Lampung akibat menunggak pajak.
"Ada Bakso Lapangan Tembak di Central Plaza dan Bakso Ngalam di Mal Kartini," kata Umar.
Plh Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami menyebut, pengusaha yang melakukan tunggakan pajak maupun yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal diimbau segera menuntaskan kewajibannya.
"Karena mereka hanya menyetor dari masyarakat yang membeli. Dengan total yang disetor adalah 10 persen," kata Tole.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )