Berita Terkini Artis
Anji Tersangka Narkoba, Akui Beli Ganja Secara Online
Status Anji tersangka narkoba, Anji mengaku beli ganja dari media sosial. AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan bahwa Anji beli narkoba secara online.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Musisi kondang Anji tersangka narkoba pada Selasa (15/6/2021).
Kenaikan status ini hanya berselang beberapa hari setelah Anji Ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (11/6/2021).
Ketika itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa beberapa linting ganja siap pakai dari tangan Anji.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, kini Anji mendekam di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Statusnya yang bersangkutan (Anji) tersangka dalam tindak pidana narkotika. Dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Ronaldo Maradona dikutip rabu (16/6/2021).
Baca juga: Lucky Alamsyah Minta Maaf Soal Unggahan Instagram, Perkaranya dengan Roy Suryo Ditutup?
Kasus kepemilikan ganja oleh Erdian Aji Prihartanto atau Anji masih berlangsung.
AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan bahwa Anji beli narkoba secara online.

“Iya belinya online,” ujar Ronaldo.
Dari pengakuan Anji tersebut, dikatakan Ronaldo Maradona pihaknya masih mendalami dan mencari siapa pemasok ganja kepada penatun lagu ‘Dia’ itu.
Kepada polisi, Anji mengaku memakai ganja sejak September 2020 lalu.
Baca juga: Status Anji Tersangka Narkoba, Keluarga Ajukan Rehabilitasi
Namun hingga kini polisi masih berusaha menyelidiki alasan dan motif Anji mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Masih kami dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang,” ucapnya.
Saat pemeriksaan, tambah Ronaldo, Anji juga mengaku menyimpan narkoba di dua tempat.
Lokasi pertama, ganja itu ditemukan saat Anji ditangkap di studo musik miliknya yakni di Cibubur, Jakarta Timur.
Dan lokasi kedua, Anji menyimpan ganja itu di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
"Anggota kami juga telah melakukan pengembangan, yang bersangkutan kooperatif. Dan dijelaskan jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti yakni di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung," ujar Ronaldo.
Diketahui bahwa dari tes urine yang dilakukan, hasilnya dinyatakan Anji positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau dikatakan positif mengkonsumsi ganja.
“Musisi EAP alias Anji menurut hasil pemeriksaan dinyatakan hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC,” ujar Ronaldo Maradona.
Baca juga: Via Vallen Unggah Foto Chevra Yolandi, Warganet Duga Jadi Pacar Baru Via Vallen
Anji dikenakan Pasal 127 Ayat 1A, Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )