Tulangbawang
Gabpeknas Tulangbawang Minta Dinas PUPR Beri Ruang Perusahaan Ajukan Keberatan
Ini dilakukan guna tercipta kondusifitas dan prinsip keadilan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa di Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Tulangbawang, Mardiansyah meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR memberikan waktu kepada pihak penyedia barang dan jasa untuk melakukan upaya sanggahan atau keberatan atas usulan penetapan sanksi daftar hitam.
Ini dilakukan guna tercipta kondusifitas dan prinsip keadilan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa di Tulangbawang.
Menurut Mardiansyah, bagi penyedia barang dan jasa yang sudah dilakukan penetapan daftar hitam, masih ada ruang untuk melakukan upaya pembatalan terhadap penetapan tersebut.
"Yang sudah ditetapkan masih ada upaya yaitu mengajukan gugatan di pengadilan," kata Mardiansyah, Senin (21/06).
Baca juga: Dinas PUPR Mesuji Lebarkan Jalan Simpang Pematang-Bude Aji
Upaya tersebut, sesuai dengan Perka LKPP no 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Pada prinsipnya, Mardiansyah mengutarakan, Gabpeknas Tulangbawang mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan BPBJ Tulangbawang dan Dinas PUPR yang telah memberi sanksi daftar hitam kepada penyedia barang dan jasa.
Terutama, terhadap perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditetapkan maupun bagi penyedia yang melakukan pelanggaran dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.
Dengan begitu, kedepan diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Tulangbawang bisa berjalan dengan baik.
"Utamanya prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa di Tulangbawang bisa terwujud dengan baik," tandas Mardiansyah. (endra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jalan-ronggolawe-tugu-kuning-banjar-agung-tulangbawang-mulai-digarap-sejauh-12-km.jpg)