Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Izinkan KBM Tatap Muka, Kecuali Daerah Zona Merah

Disdikbud Provinsi Lampung akhirnya mengeluarkan izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka semua jenjang pada tahun ajaran baru 2021-2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
Kadisdikbud Lampung Sulpakar (paling kanan) memimpin rapat persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya mengeluarkan izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka semua jenjang pada tahun ajaran baru 2021-2022.

Namun, pembelajaran tatap muka (PTM) itu tidak berlaku untuk daerah dengan status zona merah.

Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, PTM hanya untuk kabupaten/kota yang berstatus zona hijau, kuning, dan oranye.

"Untuk PTM pada 12 Juli mendatang kita semua boleh (PTM), terkecuali zona merah. Selain zona merah, pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan teknis Mendikbud," kata Sulpakar, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Beri Sinyal KBM Dilaksanakan Secara Tatap Muka

Menurut Sulpakar, orangtua diperbolehkan mengajukan keberatan anaknya mengikuti PTM.

“Kalau orangtua keberatan anaknya untuk sekolah, maka satuan pendidikan wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin orangtuanya,” imbuhnya.

“Jadi ada dua pola, yakni daring dan tatap muka. Bagi zona yang tak merah wajib pembelajaran tatap muka,” jelas Sulpakar.

Dia menerangkan, tim verifikasi sedang berjalan di semua daerah untuk menetapkan PTM.

Misalnya Bandar Lampung yang saat ini masih zona oranye, maka wali kota dan bupati patuh terhadap instruksi Mendagri.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved