Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Izinkan KBM Tatap Muka, Kecuali Daerah Zona Merah
Disdikbud Provinsi Lampung akhirnya mengeluarkan izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka semua jenjang pada tahun ajaran baru 2021-2022.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya mengeluarkan izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka semua jenjang pada tahun ajaran baru 2021-2022.
Namun, pembelajaran tatap muka (PTM) itu tidak berlaku untuk daerah dengan status zona merah.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, PTM hanya untuk kabupaten/kota yang berstatus zona hijau, kuning, dan oranye.
"Untuk PTM pada 12 Juli mendatang kita semua boleh (PTM), terkecuali zona merah. Selain zona merah, pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan teknis Mendikbud," kata Sulpakar, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Beri Sinyal KBM Dilaksanakan Secara Tatap Muka
Menurut Sulpakar, orangtua diperbolehkan mengajukan keberatan anaknya mengikuti PTM.
“Kalau orangtua keberatan anaknya untuk sekolah, maka satuan pendidikan wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin orangtuanya,” imbuhnya.
“Jadi ada dua pola, yakni daring dan tatap muka. Bagi zona yang tak merah wajib pembelajaran tatap muka,” jelas Sulpakar.
Dia menerangkan, tim verifikasi sedang berjalan di semua daerah untuk menetapkan PTM.
Misalnya Bandar Lampung yang saat ini masih zona oranye, maka wali kota dan bupati patuh terhadap instruksi Mendagri.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )