Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Segera Segel 7 Hotel Menunggak Pajak
Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah memonitor sejumlah wisata hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah memonitor sejumlah wisata hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi menyebut pihaknya telah menandai tujuh hotel dan restoran terkait penundaan pajak dan tidak mengoptimalkan alat pencatat Tapping Box.
"Dalam waktu dekat kita akan menyegel 7 hotel yang menunggak pajak," kata dia, Selasa (22/6/2021).
Saat wartawan meminta untuk dirincikan, ia memilih untuk merahasiakannya guna keoptimalan tugas dan fungsi timnya.
Selain menunggak pajak dan penggunaan tapping box, hotel dan restoran tersebut juga beberapa diantaranya menungak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Salah satu hotel, ada yang menunggak PPB hingga 3 tahun. Sementara tunggakan tapping box dari Januari 2019," ungkap dia.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup Seluruh Gerai Bakso Sony
Lebih lanjut, dirinya pendapatan daerah dari ketujuh hotel dan restoran tersebut diestimasikan telah tertunggak sebesar Rp 800 juta.
"Jadi yang menjadi masalah adalah tunggak tapping box dan menunggak PBB," jelasnya.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
--