Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup Seluruh Gerai Bakso Sony

M Umar menyebut Son Haji Sony masih membandel terkait penggunaan tapping box yang telah disediakan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung / V Soma Ferrer
Penyegelan gerai Bakso Sony di Jalan ZA Pagaralam, Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Kota Bandar Lampung M Umar menyebut Son Haji Sony masih membandel terkait penggunaan tapping box yang telah disediakan.

Selain itu, ia mengatakan manajemen Bakso Sony juga masih enggan menyelesaikan tunggakan pajak kepada pemerintah kota.

"Enam gerai yang disegel beberapa waktu lalu jadinya masih ditutup," kata dia, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, segel tersebut tidak akan dilepas sebelum pihak Bakso Sony menyelesaikan permasalahan yang menjerat hingga tuntas.

Bahkan, pemerintah kota juga mengancam akan menutup seluruh gerai yang ada di Bandar Lampung bila penunggakan pajak yang dilakukan masih urung dituntaskan.

Baca juga: 5 Gerai Bakso Sony Disegel Pemkot Bandar Lampung

"Dia punya 17 cabang dengan 1 pusat,"

"Jadi ada 18 gerai," kata Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel lima gerai Bakso Sony di Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021).

Lima gerai tersebut ialah Bakso Son Haji Sony di Jalan ZA Pagaralam, Son Haji Sony di Jalan Sultan Agung,Son Haji Sony di Jalan Ratu Dibalau, Son Haji Sony di Jalan Hendro Suratmin, dan Son Haji Sony di Jalan Pangeran Antasari.

Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung  M Umar menyebut penyegelan diakibatkan tidak dipergunakannya mesin pencatat pemasukan yang diwajibkan pemerintah setempat.

"Tidak menggunakan Tapping Box secara maksimal," kata Umar.

Penyegelan tersebut dilangsungkan sembari melakukan penutupan tempat usaha.

"Akan ditutup sampai pihak manajemen melakukan permohonan dan menyelesaikan semua proses sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Menurut M Umar, penyegelan lima gerai Bakso Sony itu merentet dari penyegelan gerai utama Bakso Sony yang disegel beberapa waktu lalu.

Dimana, sejak waktu tersegel di gerai utama di Jalan Wolter Monginsidi itu, Bakso Sony belum menuntaskan kewajibannya sebagai wajib setor pendapatan. Nominal wajib setor tersebut ialah 10 persen dari pemasukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved