Berita Terkini Lampung

5 Gerai Bakso Sony Disegel Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung menutup 5 gerai Bakso Sony karena tak menyetor pajak sesuai ketentuan.

Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung
Video Pemkot Bandar Lampung Segel 5 Gerai Bakso Sony 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung menutup 5 gerai Bakso Sony karena tak menyetor pajak sesuai ketentuan.

Lima gerai Bakso Sony yang ditutup adalah di Jalan ZA Pagaralam, Son Haji Sony di Jalan Sultan Agung, Son Haji Sony di Jalan Ratu Dibalau, Son Haji Sony di Jalan Hendro Suratmin, dan Son Haji Sony di Jalan Pangeran Antasari.

Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung  M Umar menyebut penyegelan diakibatkan tidak dipergunakannya mesin pencatat pemasukan yang diwajibkan pemerintah setempat.

"Tidak menggunakan Tapping Box secara maksimal," kata Umar.

Penyegelan tersebut dilangsungkan sembari melakukan penutupan tempat usaha.

"Akan ditutup sampai pihak manajemen melakukan permohonan dan menyelesaikan semua proses sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Menurut M Umar, penyegelan lima gerai Bakso Sony itu merentet dari penyegelan gerai utama Bakso Sony yang disegel beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ogah Setor Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel 5 Gerai Bakso Sony

Dimana, sejak waktu tersegel di gerai utama di Jalan Wolter Monginsidi itu, Bakso Sony belum menuntaskan kewajibannya sebagai wajib setor pendapatan. Nominal wajib setor tersebut ialah 10 persen dari pemasukan.

Sampai saat laporan ini diberitakan, Tribun Lampung,co.id belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen tempat usaha tersebut.

"Manajemennya tidak ada di sini, hanya ada karyawan," kata salah satu karyawan di gerai Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau.

Restoran dalam mal juga jadi sasaran penyegelan

Terdapat dua restoran yang juga disegel Pemkot setempat akibat dari hal yang serupa.

"Ada Bakso Lapangan Tembak di Central Laza Mal, dan Bakso Ngalam di Mal Kartini," kata Umar.

Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami meyebut pengusaha yang melakukan tunggakan pajak maupun yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal untuk segera menuntaskan kewajiban wajib setornya.

"Karena mereka hanya menyetor dari masyarakat yang membeli. Dengan total yang disetor adalah 10 persen," kata Tole.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved