ADVERTORIAL

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ke PPNS

Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mensosialisasikan layanan administrasi hukum umum kepada PPNS.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mensosialisasikan layanan administrasi hukum umum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  BANDARLAMPUNG – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mensosialisasikan layanan administrasi hukum umum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung.

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung Ida Asep Somara mengatakan, melalui sosialisasi  layanan administrasi hukum umum kepada PPNS, harapannya ada peningkatan profesionalisme para PPNS.

Dengan pengalihan jabatan fungsional bagi PPNS, dalam rangka peningkatan profesionalisme PPNS. Disamping itu, juga harus meningkatkan jenjang karirnya sebagai PPNS.

"Jadi PPNS ini bukan sekedar tugas tambahan saja, tetapi menjadi tugas utama dengan mewujudkan profesionalisme," kata Ida saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (24/6/2021).

Menurut dirinya, untuk di Provinsi Lampung ada sekitar 112 PPNS. Dimana mereka mengemban tugas yang beraneka ragam, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

Baca juga: Kuliner Lampung, Lesehan Teteh Ana di Lampung Barat Tawarkan Aneka Makanan Mulai Rp 10 Ribu

Ida mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan polisi dalam pelatihan sebagai penyidik PPNS.

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan hasilnya bisa meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan PPNS,” ujar dirinya.

Terutama, menurut Ida, dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas PPNS.

Peserta Sosialisasi ini terdiri dari 150 orang PPNS, terdiri dari Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kantor Imigrasi, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kantor Wilayah DJ Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Lalu Kantor BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Tata Ruang PUPR dan lainya.

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Mohamad Yunus Affan mengatakan, sebagai pembina PPNS dirinya akan mewujudkan pembentukan Jabatan Fungsional (JF) PPNS.

Dengan harapan agar nantinya dapat meningkatkan karir PPNS secara profesional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved