Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lampung Tengah Komitmen Lindungi Tenaga Kerja Non ASN

BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkab setempat komitmen perkuat perlindungan bagi tenaga kerja non ASN di Lampung Tengah.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah
KOMITMEN LINDUNGI NON ASN - BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkab setempat komitmen perkuat perlindungan bagi tenaga kerja non ASN di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama pemkab setempat berkomitmen perkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan bagi tenaga kerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lampung Tengah.

Komitmen tersebut ditandai dengan pertemuan resmi antara BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan Pemkab Lampung Tengah di Aula Siger Mas.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya didampingi Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan terkait dukungan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Lampung Tengah.

Selain itu, perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) juga dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  bagi 5.094 tenaga non ASN.

Bupati Lampung Tengah mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Tengah segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemkab Lampung Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Lampung Tengah.

Indra menjelaskan pihaknya siap memperluas jangkauan kepesertaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun. Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Lampung Tengah agar seluruh pekerja bisa terlindungi,” jelas Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Sinergi ini diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja, baik non-ASN, tenaga kerja informal termasuk pekerja rentan, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberi rasa aman saat risiko kerja terjadi," ujarnya.

"Tetapi juga berperan penting dalam menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya di masa depan. Karena itu, pekerja perlu memproteksi diri melalui program ini,” sambung Indra. (*)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Sosialisasi Program di Bumi Nabung Timur

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Salurkan Biaya Renovasi Rumah untuk Pekerja

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved